REALISASI ISBAT NIKAH PADA PELAKSANAAN SIDANG TERPADU DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

AbstrakIṡbāṭ nikah adalah penetapan dan pengesahan perkawinan oleh pengadilan dengan alasan-alasan tertentu. Salah satu cara memperoleh iṡbāṭ nikah adalah dengan mengikuti sidang terpadu yang dilaksanakan oleh pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah realisasi iṡbāṭ nikah dalam pelaksanaan sidang terpadu di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA, yang meliputi pelaksanaan sidang iṡbāṭ nikah dan realisasi iṡbāṭ nikah terpadu kaitannya dengan penetapan akta nikah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dalam kanca kehidupan sebenarnya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa iṡbāṭ nikah merupakan usaha yang ditempuh untuk memperoleh akta nikah, dimana prosedur pengajuan permohonan iṡbāṭ nikah dapat dilakukan secara volunteir dan contentiosa. Iṡbāṭ nikah terpadu merupakan realisasi kerja sama Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan tujuan memberi pelayanan hukum kepada masyarakat untuk memperoleh akta nikah. Penulis menghimbau kepada instansi yang terkait, untuk tetap konsisten dalam mengadakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dan penulis juga menghimbau kepada masyarakat luas, agar menjadikan program pelayanan sidang terpadu ini sebagai momentum untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatatkanKata Kunci: Iṡbāṭ Nikah, Sidang Terpadu, Pengadilan Agama. AbstractConfirmation marriage is the establishment and validation of a marriage by a court of certain reasons. One way to obtain confirmation of marriage is to follow an integrated trial conducted by the court. The main problem in this research is how the realization of confirmation of marriage in the implementation of the integrated session in Kendari Class IA Religious Court, which includes implementation of the confirmation hearing of marriage and the realization of an integrated confirmation marriage relation to the establishment of a marriage certificate. This study included field research is research done in real life. Based on this study showed that confirmation marriage is a business in which to obtain the marriage certificate, where the procedure of submission of application confirmation can be done volunteir marriage and contentiosa. Isbat integrated marriage is the realization of cooperation Court of Religion, Religious Affairs Office (KUA) and the Department of Population and Civil Registration (Disdukcapil) with the purpose of providing legal services to the public to obtain the marriage certificate. The author appealed to relevant agencies, to remain consistent in conducting integrated service to the public and the author also appealed to the general public for making integrated hearing care program as a momentum to gain recognition of the State over the previous marriage was not registered.Keywords: Confirmation Marriage, Integrated Assemblies, Religious Court.