Penggunaan Eyelash Extension Bagi Perempuan Muslimah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Salon di Kota Makassar)

Abstract

AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perempuan muslimah yang menggunakan eyelash extension. Pokok masalah dibagi tiga sub masalah yakni : 1). Bagaiman faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan eyelash extension? 2). Bagaimana praktik penggunaan eyelash extension pada salon-salon di kota Makassar? 3). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan eyelash extension?Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: 1). Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah pertama, ingin terlihat cantik karena dengan menggunakan eyelash extension perempuan menjadi lebih percaya diri dengan tampilan matanya. Kedua, perempuan lebih menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusi riasan pada area mata dan bisa menghemat biaya untuk membeli alat riasan mata. 2). Praktik penggunaan eyelash extension menggunakan alat dan bahan tertentu. Proses pemasangannya menempelkan bulu mata helai perhelai ke kelopak mata menggunakan lem khusus eyelash extension bersifat semi-permanen yang memiliki ketahanan 1 bulan atau lebih tergantung cara perawatan dari pelanggan itu sendiri. 3). Penggunaan eyelash extension hukumnya haram. Karena eyelash extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan yang mana terbagi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur atas ciptaan Allah SWT dan untuk hal-hal yang dipamerkan. Eyelash extension dilarang karena termasuk dalam tabarruj karena berhias secara berlebihan. Eyelash extension juga termasuk sesuatu yang bisa membahayakan diri.Kata Kunci: eyelash extension, perempuan muslimah.