PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA OJEK ONLINE PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan yang digunakan adalah normatif dan sosiologis. Pendekatan Normatif (Syar’i), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan tolak ukur agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pendekatan Sosiologis berupa peneliti menggunakan logika-logika dan teori sosiologis baik teori klasik maupun teori. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang akan dilakukan terhadap pengguna Jasa angkutan ojek online di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ojek online sekarang menjadi tren kebutuhan masyarakat dan mempermudah masyarakat menjalankan kegiatannya. Dalam hukum perdata, perlindungan konsumen jelas diatur dalam UUPK. Sedangkan dalam hukum islam perlindungan konsumen barang/jasa dalam islam dilakukan dengan memberikan hak khiyar. Dan islam mengistilahkan tanggung jawab dengan kata “dhamam”.hukum ekonomi islam telah mengatur tentang perlindungan konsumen Kata Kunci: Hukum Islam, Jasa Ojek Online, Perlindungan Konsumen,Perundang-undangan,