ANALISIS PUTUSAN PERKARA PEMBATALAN HIBAH TERHADAP ANAK DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B (Study Kasus Nomor 765/Pdt.G/2015/PA.Sgm)
Abstract
AbstrakPembatalan Hibah Terhadap Anak Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B. Pengambilan judul tersebut bertujuan untuk menjawab beberapa permasalahan yang dijadikan pokok pembahasan oleh penulis yaitu, bagaimana faktor yang mempengaruhi pembatalan hibah orang tua terhadap anak, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam upaya menyelesaikan perkara pembatalan hibah terhadap anak. Yang menjadi pemicu terjadinya pembatalan hibah di Pengadilan Agama Sungguminasa disebabkan oleh faktor ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh anak kepada orang tuanya. perkara pembatalan hibah terhadap anak yang diajukan ke Pengadilan Agama Sungguminasa dimenangkan oleh pihak pemohon dikarenakan perkara ini diputus oleh Majelis Hakim secara verstek karena ketidak hadirannya tergugat setiap kali persidangan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Normatif yuridis yaitu penelitian yang didasarkan pada suatu hukum atau kejadian yang terjadi dilapangan. Kemudian digunakan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi, lalu data yang diperoleh dianalisis dan disimpulkan.Kata Kunci: Hibah, Pembatalan Hibah, Orang Tua, Anak