PERAN PENYIDIK DALAM MENYELESAIKAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLSEK BIRINGKANAYA MAKASSAR (Perspektif Hukum Islam)

Abstract

Peran penyidik merupakan suatu rangkaian perilaku yang ditumbulkan dalam suatu jabatan sebagai penyidik yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai dalam KUHAP yang denga bukti tersebut membuat terang kasus tindak pidana yang terjadi.Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana peran penyidik dalam menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biringkanaya Makassar, dengan submasalah yaitu Bagaimana peran Penyidik dalam menangani kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biringkanaya. Faktor-faktor apa saja yang menghambat Penyidik Polsek Biringkanaya dalam menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga. Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai peran penyidik dalam menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biringkanaya Makassar.Dengan menggunakan metode penelitian lapangan atau field research kualitatif deskrptif dengan pendekatan penelitian syar’i, serta pendekatan yuridis formal. Selanjutnya metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, kemudian teknik pengelolaan data dengan cara: identifikasi data, verivikasi data dan analisis data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran penyidik polsek biringkanaya dalam menangani kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga sekarang belum berjalan secara maksimal dikarenakan masih kekurangan anggota PPA terutama Polwan yang nantinya akan menangani kasus KDRT jika korbannya itu adalah perempuan, hukum Islam memandang mengenai peran penyidik dalam menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan yang hukumnya Fardhu Ain.