KEABSAHAN PERKAWINAN SIRI DI LINGKUNGAN MILITER MAKASSAR (Studi Kasus Perkara Lettu Arh Faizal Ridwan Perkara Nomor 52-K/PM III-16/AD/VIII/2019)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah Keabsahan Perkawinan Siri di Lingkungan Militer Makassar (Studi Kasus Perkara Lettu Arh Faizal Ridwan Perkara Nomor 52-K/PM III-16/AD/VIII/2019), Pokok masalah tersebut selanjutnya dirumuskan ke dalam beberapa sub masalah yaitu: 1) Proses penyelesaian tindak pidana kasus perkawinan siri.  2) Tinjauan Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 terhadap perkawinan siri.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research  kualitatif deskriptif atau suatu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan atau di lokasi penelitian dengan objek yang akan diteliti. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan syar’i, dan yuridis. Pendekatan Syar’i yaitu pendekatan yang menelaah pendekatan syari’at Islam seperti Al-qur’an dan Hadits yang relevan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yuridis yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengkaji masalah berdasarkan ketentuan yang berada di dalam Undang-undang. Dalam hal ini hukum yang dikonsepkan tersebut mengacu Undang-undang Dasar NKRI 1945 sebagai dasar hukum yang berlaku. Ada tiga media pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: wawancara, dan dokumentasi, sedangkan metode pengolahan data melalui beberapa tahapan hingga menghasilkan data yang akurat, yaitu: identifikasi, reduksi, editing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bagaimana Keabsahan Nikah siri di lingkuna Militer? Adapun keabsahan itu sendiri adalah hal yang membahas sahnya ikatan perkawinan yang akan dilakukan oleh anggota TNI. Perkawinan siri yang dilakukan anggota TNI yang dalam hal ini mempunyai aturan UU yang berlapis salah satunya KUHAP dan KUHPM.2) Proses penyelesaian kasus tindak pidana perkawinan siri di lingkungan militer di proses seperti biasa dalam bidang apa saja, dalam bidang perkawinan siri proses penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi jika tidak terdapat jalan keluar baru di proses ke pengadilan militer.Implikasi dari penelitian ini: 1) Aturan hukum Perkawinan siri/dibawah tangan itu harus memenuhi ketentuan UU perkawinan pasal 2 ayat (1) mengenai tata cara agama dan ayat (2) mengenai pencatatan nikahnya oleh PPN. 2) perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan syariat Islam tanpa pencatatan oleh PPN belumlah dianggap perkawinan yang sah.Kata Kunci: Hukum Perkawinan Sirih.