Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar)

Abstract

AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar). Adapun sub masalah yakni :1) Bagaimana praktek pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar? 2)Bagaimana dampak pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar? 3)Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar?.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan turun ranjang pada masyarakat Desa Parambambe pada awalnya diperbolehkan di masyarakat dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang.Bentuk perkawinan ini merupakan bentuk perkawinan adat Makassar yang saat ini bisa kita katakan sudah jarang kita temui di masyarakat.Dimana perkawinan di ranjang ini adalah perkawinan dimana seorang laki-laki menikah dengan adik dari almarhum istrinya. Implikasi dari penelitian ini adalah Ahli hukum keluarga dan ustadz-ustadz yang memahami perkawinan hendaknya memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang perkawinan agar masyarakat mendapatkan pemahaman. .Kata Kunci: pernikahan turun ranjang, tradisi, masyarakat Galesong