EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI DI PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) proses penyelesaian perkara wanprestasi melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pangkajene, (2) Tingkat keberhasilan penyelesain perkara Wanprestasi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Pangkajene, (3) Tinjauan hukum islam terhadap penyelesaian perkara melalui Gugatan Sederhana. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi dan wawancara hakim. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses penyelesaian perkara wanprestasi melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pangkajene diselesaikan sesuai dengan tahap penyelesaian perkara wanprestasi, akan tetapi kebanyakan perkara selesai ditahap mediasi dan penandatanganan akta perdamaian, (2) Penyelesain perkara Wanprestasi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Pangkajene dapat dinyatakan efektif, hal tersebut dibuktikan dari 33 Perkara wanprestasi, hanya 2 perkara yang diselesaikan melewati batas penyelesaian perkara, (3) Beberapa Hadits yang disampaikan oleh beberapa perawi sejalan dengan penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana yang dalam isinya mengandung anjuran untuk mempermudah urusan sesama manusia dan saling tolong menolong sesama saudara muslim.