Implementasi One Day Minutation Terhadap Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Manado Kelas IA

Abstract

One day minutation ialah minutasi perkara pada hari yang sama dengan putusan dibacakan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta pengesahan suatu perkara dilakukan dalam satu hari yang sama setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Penulis menjelaskan pada bagian ini mengenai latar belakang one day minutation dan prosedur minutasi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu field research kualitatif  deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Manado Kelas 1A.Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Prosedur minutasi di Pengadilan Agama Manado sudah tertuang dalam SOP (standar operasional prosedur) Minutasi Satu Hari yang didalamnya menjelaskan tahapan-tahapan proses minutasi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan SOP Minutasi Satu Hari, proses minutasi membutuhkan waktu sekitar 47 menit untuk setiap perkara,  dengan ketentuan berkas telah dipilah dan disusun serta BAS (berita acara sidang) telah dibuat dengan sempurna dan ditandatangani. Adanya durasi waktu minutasi tersebut, menandakan bahwa Pengadilan Agama Manado telah mengimplementasikan program one day minutation yang telah dicanangkan oleh Dirjen Badilag, meskipun pencapaiannya belum optimal sesuai dengan harapan Dirjen Badilag dan Mahkamah Agung.