TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT ISTIADAT NAUNG RI ERE DI DESA BONTO SALAMA KECAMATAN SINJAI BARAT KABUPATEN SINJAI

Abstract

AbstrakSkripsi ini membahas tentang bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Istiadat Naung Ri Ere di Desa Bonto Salama Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai. Adapun submasalah yang dibahas dalam penelitian ini (1) Bagaimana prosesi Adat Naung Ri Ere di Desa Bonto salama kecamatan sinjai barat Kabupaten Sinjai,(2) Bagaimana pandangan masyarakat setempat terhadap Adat Istiadat Naung Ri Ere di Desa Bonto Salama Kecatamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai, (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Adat Istiadat Naung Ri Ere di Desa Bonto Salama Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi Naung Ri Ere dilakukan di sebuah tempat atau sungai dengan meletakkan sesaji-sesaji, membacakan do’a, menghanyutkan sesuatu ke dalam air, memandikan pengantin baru, dan membacakan do’a selamat ketika kembali kerumah. Dampak Naung Ri Ere terhadap masyarakat Bontosalama, dampak negatifnya yaitu ketika orang sudah melakukan pesta pernikahan dan tidak melakukan tradisi Naung Ri Ere, dia akan terserang penyakit pada dirinya dan merasakan dingin pada kakinya dan rumah tangganya tidak sejahtera, sedangkan dampak positifya yaitu ketika orang melakukan tradisi itu maka rumah tangganya akan sejahtera. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi Naung Ri Ere, bahwa orang yang melakukan tradisi itu sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama dan orang yang melakukannya adalah musyrik tetapi sebagian masyarakat masih melaksanakannya dan tidak mempedulikannya walaupun di dalam agama itu melarang.Kata Kunci:Hukum Islam, Terhadap Adat Istiadat,Naung Ri Ere.