Konsep Talak dalam Kesetaraan Gender

Abstract

Jurnal ini menjelaskan tentang Talak dalam konsep kesetaraan gender menurut studi pemikiran Muhammad Said al-Asymawi, seoang pemikir liberal yang sangat berpengaruh di Mesir. Pemikirannya sangat relevan dengan konteks Indonesia kini dan berfungsi bagi penyeimbang kembali bagi munculnya wacana kalangan Islamis. Asymawi mempunyai pendapat sendiri tentang konsep talak yang didasarkan pada interpretasinya terhadap ayat al-Qur’an dan hadis serta nilai-nilai universal al-Qur’an dan hadist. Pada QS at- Thalaq ayat 1, Secara kritis Asymawi menguraikan bahwa ayat tersebut hanya dalil dari diperbolehkannya talak tanpa melihat siapa yang memiliki otoritas dalam hal mentalak. Di Zaman nabi, pranata arab waktu itu memang adanya partiarki yang tidak bisa dihapus secara total dan langsung. Pada QS al-Baqarah ayat 229, menurut Asymawi terdapat spirit keadilan yang dimunculkan dalam pesan kesetaraan hak antara suami dan istri dalam hal talak. Ayat tersebut menerima hak kedua partner perkawinan untuk bercerai. Ketiga ditinjau dari akad dalam perkawinan itu sendiri menurut Asymawi akad perkawinan dalam syariat Islam adalah akad humanis (akad sipil) dan bukan merupakan sebuah akad keagamaan. akad dalam perkawinan tersebut adalah manifestasi pelaksanaan ijab-qabul dari kedua mempelai yang telah dewasa, tanpa ada proses keagamaan atau teknis lainnya. Meskipun akad ini sudah jelas dan tidak samar tetapi pemikiran keagamaan dalam Islam dan budaya dalam berbagai masyarakat menambahkan kepadanya sentuhan keagamaan, lalu apa yang seharusnya tidak wajib ditambahkan kepadanya, selanjutnya semua itu dirangkai sedemikian rupa sehingga akad pernikahan, pengaruh, dan dampak yang dilahirkan dijadikan sebagi hukum keagamaan, padahal syariat tidak selamanya dimaksudkan demikian.