Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa)

Abstract

AbstrakPokok masalah dari penelitian ini adalah Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Sengeta Kepemilikan Tanah Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa). Adapun sub masalahnya yaitu : 1) Bagaimana status kepemilikan tanah di Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa ditinjau dari segi Hukum Positif ?; 2) Bagaimana status kepemilikan tanah di Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa ditinjau dari segi Hukum Islam ? Hasil peneilitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah yang ada di Desa Garing Kecamatan Tompobulu diakui kepemilikannya dalam hukum positif dan hukum Islam sebagaimana dalam PP No. 24 Tahun 1997 sehingga masyarakat berhak aats tanahnya. Bukti diakuinya kepemilikan masyarakat atas tanahnya dengan diberikan ganti kerugian atas tanah masyarakat yang termasuk dalam proyek pembangunan bendungan Karalloe. Adapun masyarakat yang menolak nilai ganti kerugian yang diberikan uangnya di Konsnyasi. Kata Kunci: Kepemilikan, TanahAbstractThe main problem in this research is the Analysis of Positive Law and Islamic Law on Land Ownership (Case Study of Land Ownership Dispute in Garing Village, Tompobulu District, Gowa Regency). The sub-problems are: 1) What is the status of land ownership in Garing Village, Tompobulu District, Gowa Regency according to the Positive Law? 2) What is the status of land ownership in Garing Village, Tompobulu District, Gowa Regency according to Islamic Law? The results of this study indicate that land ownership in Garing Village, Tompobulu District is recognized as ownership in positive law and Islamic law as in PP. 24 of 1997 so that the community has the right to their land. Proof of recognition of community ownership of their land by providing compensation for community land included in the Karalloe dam construction project. Meanwhile, people who refused the value of compensation were given money in Konsnyasi.Keywords: Ownership, Land.