Status Anak Hasi Bayi Tabung Melalui Proses Surrogate Mother (Ibu Pengganti) dan Hak Kewarisannya Perspektif Hukum Islam

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status anak hasil bayi tabung melalui proses Surrogate mother (Ibu Pengganti) dan Hak kewarisannya, pokok permasalahan tersebut dibagi menjadi beberapa sub masalah, yaitu: Gambaran umum bayi tabung, status anak hasil bayi tabung melalui proses tersebut dalam hukum Islam, dan hak waris anak hasil bayi tabung melalui proses tersebut dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, ialah penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur kepustakaan seperti buku-buku, fiqh, Undang-Undang, catatan, dan jurnal. Hasil dari penelitian ini yaitu Bayi Tabung adalah suatu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar tubuh sang wanita, di Indonesia Surrogate Mother bertentangan dengan hukum Islam yang dimana Surrogate Mother dianggap haram seperti yang dituangkan dalam Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-952/ MUI/XI/1990 tentang Bayi Tabung. Hal ini sangatlah jelas bahwa hasil ijtihad tersebut mengharamkan penggunaan teknik bayi tabung yang menggunakan proses Surrogate Mother. Dengan demikian jelaslah bahwa status anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti dikatakan sebagai anak zina, sehingga anak yang lahir dari penggunaan ibu pengganti (Surrogate Mother) yang berstatus gadis atau janda maka kewarisannya hanya kepada ibu yang melahirkan (ibu surrogate), bukan kepada pasangan pemilik benih. Kata Kunci : Bayi Tabung, Hukum Islam, Kewarisan Islam, Surrogate Mother