Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi leasing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan leasing untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan terkait, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun hukum Islam. Penelitian ini mendapati bahwa: (1) leasing dalam hukum perdata masuk ke dalam kategori perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian innominaat ini merupakan perjanjian yang timbul dan berkembang di luar KUHPerdata sebagai akibat dari asas kebebasan berkontrak yang ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Secara substansi, pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menjadi dasar hukum leasing. (2) Prinsip syariah yang dianut dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), prinsip kebaikan (maslahah), prinsip universalisme (alamiyah), prinsip kejujuran dan kebenaran (larangan gharar, riba, dan maysir) dan prinsip tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008. Agar prinsip-prinsip hukum Islam yang telah disebutkan dapat diterapkan, maka lessor dan lesse dapat menjadikan alternatif ijarah sebagai dasar dalam menjalankan transaksi leasing dengan mengacu pada rukun dan syarat ijarah. Alternatif ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang menyamakan leasing dengan ijarah.