PERANAN BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERKAWINAN DI KECAMATAN BINUANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Abstract
AbstrakSkripsi ini membahas bagaimana Peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan Peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, kendala-kendala yang dialami Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Sedangkan pendekatan yang digunakan yakni pendekatan secara syar’I dan yuridis dalam lingkup KUA baik Penyuluh, masyarakat ataupun Kepala KUA. Hasil penelitian Peran BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Pembinaan Perkawinan) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar yaitu Kurangnya sosialisasi dari instansi terkait dengan BP4, akibatnya tugas dan fungsinya kurang optimal dalam melaksanakan wewenangnya , maka peran BP4 perlu lebih di tingkatkan dari segi sosialisasi, seminar-seminar, ataupun dalam kegiatan keagamaan seperti majlis ta’lim agar masyarakat yang akan menjalani kehidupan berumah tangga mempunyai bekal yang cukup sehingga keluarga yang akan mereka bina menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Implikasi Penelitian dalam skripsi ini adalah Peran BP4 belum optimal dikarenakan aturan ataupun Undang-Undang belum dilaksanakan secara berkala dan kurangnya perhatian dari pihak yang di mediasi dengan pihak mediator dari KUA sehingga menyebabkan banyak kendala yang muncul.Kata Kunci : BP4, Sengketa, Perkawinan