Tradisi Masyarakat Bugis Dalam Pembagian Warisan Secara Adat di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone (Perspektif Hukum Islam)

Abstract

AbstrakWarisan merupakan perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum ke kaum yang lain. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan Kepala Desa, Tokoh Adat, Imam Desa, dan Tokoh Masyarakat di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini adalah mengenai pemahaman dan adat masyarakat bugis dalam pembagian warisan. Upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bugis tentang pembagian warisan yaitu dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. Implikasi penelitian adalah agar kiranya aparat pemerintah dan tokoh agama berperan aktif untuk melakukan penyuluhan mengenai pembagian warisan kepada masyarakat, agar kiranya masyarakat lebih paham mengenai pembagian warisan sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Warisan, Adat, Pemahaman MasyarakatAbstractInheritance is the transfer of something from one person to another or from one people to another people. This research method is field research, with research approaches are: Normative Juridical. Research data sources were interviews with the Village Head, Customary Figure, Village Imam, and Community Figure in Waji Village, Tellu Siattinge District, Bone Regency. The results of this study are regarding the understanding and custom of the Bugis community in inheritance distribution. Efforts to improve the understanding of the Bugis community about the distribution of inheritance is by conducting socialization or counseling to the community. The implication of the study is that presumably government officials and religious leaders play an active role in conducting counseling regarding the distribution of inheritance to the community, so that the public will understand more about the distribution of inheritance in accordance with Islamic law. Keywords: Inheritance, Custom, Community Understanding