Pandangan Hukum Islam Terahadap Sanksi Hukum Kebiri Dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Abstract

Abstrakpenelitian ini mengkaji tentang hukuman kebiri dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap sanksi hukum kebiri yang terdapat dalam undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang dimaksud dengan hukuman kebiri adalah tindakan medis yang bertujuan menghilangkan fungsi testis (Hasrat seksual)  pada manusia sebagai hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan menelaah kumpulan data informasi dari beberapa sumber data dan mengolah bahan penelitian yang ada di pustaka. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa hukum islam tidak mengenal adanya hukuman kebiri bagi pelaku pedofil, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman kebiri adalah haram karena tidak ada dalil di dalam al-quran maupun hadis yang menjelaskan dan memperbolehkan hukuman kebiri. Namun dalam perspektif hukum islam terdapat jenis hukuman takzir yang  hukumannya  dapat ditetapkan oleh penguasa (pemerintah/hakim) dengan cara berijtihad menetapkan suatu jenis hukuman yang belum ada hukumannya. Hal ini lah yang menjadi dasar Majelis ulama Indonesia menambahkan bahwa hukuman kebiri dalam undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak adalah termasuk hukuman takzir atau hukuman tambahan.Kata Kunci: Hukum islam, Kebiri, PidanaAbstractThe study examined the punishment of castration and how Islamic law views the legal sanction of castration  found in 2016’s law on no. 17  child protection. The punishment of castration referred to as a medical act intended to eliminate the fuction of the testicle (sexual desire) in humans as a punishment for the perpetrator of child sexual crimes. The method used in the study is the study of literature (library research), which is a series of activities  relating to library data collection methods, reading and studying information data sets from some data sources and processing research methodes materials found in libraries. The study showed that Islamic that Islamic law knows no known punishment of castration for pedhopiles, majority of clerics think that the punishment of castration is illegal because there are no bodies in both the koran and the hadith that explain and  allow the punishment of castration. But in the perspective of Islamic law there is the kind of punishment takzir can inflict imposed by rulers (judge’s government) by means of a ijtihad imposed a punishment that had no punishment yet.this is the basis for the Indonesian council of scholars adding that the punishment of castration in 2016’s law on no. 17 child protection includes takzir punishment or additional punishment. Keywords: Ialamic law, Gelding, Criminal.