TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PERKAWINAN BUGIS BANGSAWAN DI KECAMATAN MAIWA KABUPATEN ENREKANG

Abstract

AbstrakPernikahan merupakan melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan dalam arti bersetubuh (wathi). Kata “nikah” sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan para tokoh adat dan masyarakat di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat bugis bangsawan di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang ada tiga tahapan Yaitu tahap pranikah, tahap upacara sebelum akad dan kemudian tahap ketiga yakni tahapan setelah menikah. Semua tahapannya diatur oleh AdatKata Kunci : Adat, Bugis Bangsawan, dan Perkawinan.