Sistem Munasakhah dan Plaatsvervulling

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai ahli waris pengganti dalam fikih mawaris, hukum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata, mengenai perbedaan bagian - bagian warisan yang akan diterima oleh ahli waris pada ketiga sistem tersebut dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data – data dari beberapa sumber penelitian berbentuk pustaka seperti buku – buku, jurnal ataupun skripsi yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Perbedaan pada ketiga sistem ini ialah sistem munāsakhah ialah pembagian warisan dengan sistem kematian beruntun sedangkan pada hokum  islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata tidak perlu adanya kematian beruntun, namun dalam sistem Plaatsvervulling ini bagian warisan yang akan diterima antar perkara pada pengadilan agama dan pengadilan negeri tidaklah sama, juga pada hak – hak yang dimiliki oleh ahli waris dimana dalam hukum islam ahli waris tidak dapat menolak harta warisan sedangkan pada hukum positif ahli waris dapat menolak harta warisan kecuali dengan alasan ahli waris tersebut tidak ingin menanggung beban  utang yang dimiliki oleh pewaris.