ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG SILARIANG TERHADAP PERNIKAHAN TANPA SEPENGETAHUAN WALI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BANTAENG KELAS II (Studi Kasus Pembatalan Nikah Nomor 183/Pdt.G/2019/Pa.Batg)

Abstract

AbstrakPenelitian ini berfokus untuk mengkaji putusan hakim terkait dengan perkara pembatalan nikah yang berlatar belakang kasus silariang sesuai dengan berkas perkara nomor 183/Pdt.G/2019/Pa.Batg pada Pengadilan Agama. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meninjau perkara tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum adat (silariang).Penelitian ini merupakan riset lapangan (field research) ditunjang paradigma yuridis normatif dan sosiologis. Sumber data penelitian adalah primary data yang diperoleh melalui indepth interview dan secondary data yang diperoleh dengan menganalisis dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan ditunjang uji keabsahan berupa metode triangulasi untuk menarik kesimpulan akhir.Hasil penelitian menemukan bahwa dasar pertimbangan majelis hakim menerima perkara pembatalan nikah dengan No.183/Pdt.G/2019/PA.Batg adalah karena adanya syariat nikah yang tidak terpenuhi, yaitu wali nikah yang tidak sesuai syariat Islam, di mana keluarga laki-laki menjadi wali nikah perempuan. Olehnya itu, perkara ini memang harus dibatalkan secara hukum formil. Berdasarkan hukum Islam, perkara pernikahan sudah selayaknya dibatalkan sebab silariang dalam pandangan Islam dan adat merupakan suatu yang hal tabu.Implikasi penelitian yang diharapkan adalah agar riset ini dapat mengeedukasi mengenai perkara hukum dan perkara adat silariang dalam bentuk kasus putusan pengadilan bagi masyarakat, akademisi, praktisi, maupun calon-calon akademisi dan praktisi hukum ke depannya.Kata Kunci: Analisis Putusan Hakim, Pembatalan Nikah, Silariang