TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN BAGI HASIL DALAM SISTEM TESANG DI KECAMATAN PALLANGGA KABUPATEN GOWA
Abstract
Peneliti mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap penerapan bagi hasil dalam sistem Tesang, yang dimaksud dengan sistem Tesang adalah suatu sistem bagi hasil yang digunakan masyarakat kecamtan Pallangga kabupaten Gowa untuk mengelolah suatu lahan dimana hasil pengelolahan lahan tersebut harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak pengelolah dan pihak pemilik lahan dengan perbandingan yaitu satu banding satu apabila pemilik lahan menyediakan semua kebutuhan pengelolah dan dua banding satu apabila pemilik lahan hanya menunggu hasilnya saja. Sistem ini juga telah lama dikenalkan dan diterapkan oleh masyarakat didaerah Pallangga secara turun temurun oleh para pendahulunya. Kemudian dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i, yurudis dan sosiologi dengan sumber data ialah masyarakat di kecamatan Pallangga kabupaten Gowa dan salah satu pemilik lahan dan pengelolah lahan. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan dalam jurnal tersebut adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan penulusuran referensi. Kemudian teknik pengelolan data dilakukan melalui beberapa tahap yakni reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa menerut hukum Islam dalam sistem bagi hasil Tesang ini merupakan sistem yang diperbolehkan sesuai dengan akad Muzara’ah dan ulama berpendapat bahwasanya akad Muzara’ah diperbolehkan yang penting tidak merugikan salah satu pihak.Kata Kunci : Bagi hasil, Sistem Tesang, Hukum Islam