EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERMA NO.1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR DI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PINRANG KELAS I-B

Abstract

Mediasi secara umum merupakan upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.Prosedur pelaksanaan mediasi di atur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Dimana dalam Perma tersebut di atur secara rinci tahap pramediasi dan tahap proses mediasi.  Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Yuridis Formal .Sumber data penelitian adalah sumber data primer yang di peroleh langsung dari orang-orang yang bekerja di instansi tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksaan Mediasi di Pengadilan Agama Pinrang kelas I-B telah sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Perma No.1 Tahun 2016. Faktor yang paling menghamba tpeluang keberhasila nmediasi di Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B adalah kurangnya partisipasi para pihak berperka, pada saat pemeriksaan perkara pihak tergugat tidak hadir setelah di panggil secara patut sehingga kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak dapat dilakukan.Sementara itu, Pelaksanaan Mediasi di pengadilan Agama Pinrang kelas I-B belum efektif, bila di tinjau dari jumlah perekara perdata yang terdaftar dengan jumlah yang berhasil di mediasi.