FUNGSI NOVUM TERHADAP SENGKETA TANAH SEBAGAI DASAR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 469 PK/PDT/2018)
Abstract
Novum dalam KUHAP Pasal 263 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 menyebut novum dengan “keadaan baru” sebagai salah satu dasar atau alasan atau dasar pengajuan peninjauan kembali (PK). Fungsi novum ialah sbagai alat bukti yang kuat, yang hadir dalam persidangan, serta dapat mengubah putusan hakim pada tahap sebelumnya, karena terdapat kelalaian atau kekhilafan dari majelis hakim dan para pihak. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan Instansi di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A dan wawancara dengan penasehat hukum serta para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hasil penelitiannya adalah Mengenai fungsi novum yang hadir pada tahap upaya hukum luar biasa yang biasa kita sebut dengan peninjauan kembali, yang mana telah berhasil memenangkan pihak penggugat yang sebelumnya kalah pada tahap kasasi, dan pada tahap kasasi telah dilakukan eksekusi terhadap sengketa tanah, jadi eksekusi tersebut batal demi hukum karena adanya novum.Kata Kunci: Novum,Peninjauan kembali, Sengketa tanah