Analisis Yuridis Putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PA.Sgm Tentang Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB
Abstract
Pokok permasalahan penelitian ini adalah Analisis Yuridis Putusan Nomor 51/Pdt.P/2016/PA. Sgm Tentang Pengangkatan Anak Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B. Pokok masalah dibagi dua sub masalah yakni : 1). Bagaimana Proses Pengangkatan anak di Pengadilan Agama Sungguminasa?. 2). Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Perkara Pengangkatan anak Apabila salah satu syarat tentang pengangkatan anak tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia?Hasil yang di peroleh dari penelitian ini antara lain: 1). proses pengangkatan anak secara umum khususnya di Pengadilan Agama Sungguminasa menggunakan hukum positif yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di dukung oleh Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan ada yang lansung maupun melalui lembaga pengasuhan anak. 2). Pertimbangan para Hakim untuk menetapkan suatu permohonan pengangkatan anak adalah jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang diinginkan baik dari orang tua angkat maupun anak angkat itu sendiri dan paling penting mendapatkan restu dari orang tua kandungnya serta memenuhi prosedur yang berlaku tentang pengangkatan anak. Dari hasil penelitian penulis, penulis mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Indonesia apabila ingin mengangkat anak ikutilah prosedur yang berlaku menurut hukum positif dan hukum islam agar mendapatkan ketetapan hukum yang sah.Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Pengadilan Agama Sungguminasa.