Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba

Abstract

AbstrakUnsur paksaan dan ancaman karena perkawinan tidak dengan rasa cinta dikarenakan dijodohkan oleh pihak keluarga, dengan adanya tekanan dari pihak keluarga yang dikarenakan wanita pernah menolak lamaran laki-laki sebanyak 3 (tiga) kali. Dasar hukum yang digunakan antara Pasal 22 dan 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (f) bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dan Majelis Hakim berlandasan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 27 ayat (1) memberikan jalan keluarnya untuk kawin paksa bahwa paksaan untuk itu di bawah ancaman atau tekanan yang  melanggar hukum, dan hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah; (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.