MENYOAL PENERAPAN PERMA NO. 03 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN (STUDI DI PENGADILA NEGERI PALOPO)

Abstract

Tesis ini bertujuan untuk  mengetahui, memahami, dan mampu menganalisa penerapan PERMA  No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Palopo, dan  menganalisa bagaimana Kontektualisasi  teori Maqashid  Syari’ah terhadap PERMA No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan  Berhadapan dengan  Hukum di Pengadilan  Negeri Palopo.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Teologis Normatifdan Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data penelitian, yaitu dengan menggunakan pemeriksaan data,  klasifikasi data,  verifikasi,  analisisdan terakhir pembuatan  kesimpulan. Hasil penelitan dan analisis kesimpulan yaitu:1) Penerapan PERMA No. 13 Tahun 2017 sebagai pedoman oleh para hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan agar mencegah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelecehan terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Palopo telah diterapkan meskipun belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pertanyaan yang masih ada bersifat vulgar, yakni mempertanyakan tentang historyseksualitas seorang terdakwa, namun kembali lagi ada atau tidaknya pertanyaan yang merendahkan tergantung jenis atau pilihan kata yang digunakan. 2) Kontektualisasi teori Maqashid Al-Syari’ah terhadap PERMA dapat  dilihat dengan memahami tujuan di syari’ahkannya suatu hukum yakni untuk kemaslahatan  dan menghindari kerusakan di dunia maupun di akhirat. Menjaga perlindungan harkat dan martabat perempuan di lingkup peradilan merupakan kebutuhan (Maslahah Hajiyyyat) yakni jenis kebutuhan sekunder yang tidak terpenuhinya kebutuhan ini tidak sampai mengancam kelangsungan hidupnya. Namun akan mengalami kesulitan yang mungkin berkepanjangan. Lahirnya PERMA ini diharapkan menjadi alat  terpeliharanya kejiwaan dan akal perempuan sebagaimana tujuan disyariatkannya suatu hukum .