Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam (Tinjauan Filsafat Hukum)

Abstract

AbstrakDari sejak 15 abad yang lalu, hukum pidana Islam disyariatkan dan diabadikan dalam al-Qur’an.  Berbagai perintah dan larangan Allah dalam hal kepidanaan disertai dengan jaminan kemaslahatan bagi yang melaksanakannya. Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya serta beberapa masyarakat dan negara yang menerapkannya telah membuktikan keberhasilan sistem hukum pidana Islam, bahkan era masyarakat dan pemerintahan pada masa Nabi saw adalah era terbaik dengan kondisi  masyarakat yang stabil, tentram, aman, dan sejahtera karena sangat rendahnya tingkat kriminalitas di semua lapisan masyarakatnya.