PRODUK HUKUM ISLAM BAHSUL MASAIL NU DAN TARJIH MUHAMMADIYAH SEBAGAI LEMBAGA PRANATA SOSIAL KEAGAMAAN

Abstract

Pada masa sekarang ini, dengan banyaknya para pakar dalam berbagai disiplin ilmu, pelaksanaan ijtihad jama'i tampak lebih meyakinkan kebenarannya, sebab beberapa pakar saling bertukar pikiran sesuai dengan bidang keahlian masing-masing untuk mengambil keputusan bersama. Sedangkan terhadap pendapat-pendapat pribadi atau ijtihad individual, masih harus meneliti profesionalitas dan integritas pribadi mufti. Artikel ini ditulis untuk mengetahui produk hukum Islam Bahsul Masail NU dan Tarjih Muhammadiyah sebagai lembaga pranata sosial keagamaan.  Penelitian ini menemukan bahwa salah satu bentuk penyelesaian permasalahan umat secara kolektif adalah melalui lembaga-lembaga fatwa. Di antara lembaga fatwa yang ada di Indonesia selain Lembaga Fatwa Majelis Ulama Indonesia ialah Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Kedua lembaga ini telah berusaha keras untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi oleh umat Islam. Akan tetapi dalam perjalanannya, lembaga-lembaga fatwa ini terkadang menghasilkan produk hukum yang berbeda-beda, yang tentunya dipengaruhi oleh metodologi yang dipergunakan.