ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JUAL BELI BERBASIS ONLINE PERSPEKTIF SYARIAH ISLAM

Abstract

2020, adalah tahun dimana dunia digital semakin canggih, perkembangan digital di era milenial ini menjadikan dunia dalam satu genggaman, terlebih dalam dunia Jual Beli online. Dari internal dan external kota dapat mudah berinteraksi melalui media elektronik. Dengan perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan dalam hal ekonomi secara cepat, dengan demikian transaksi jual beli pun bisa dilakukan melalui transaksi elektronik yang tidak terbatas oleh waktu dan tempat. Islam adalah agama yang mengatur segala hal dalam kehidupan manusia, dalam syariah Islam pun terdapat aturan terkait dengan jual beli. Islam jauh sebelumnya telah memperluas penafsiran asas dan normanya dalam persoalan kebendaan yang tidak berwujud. Seiring dengan perubahan dunia menjadi globalisasi, proses percepatan perkembangan dari berbagai aspek tidak dapat dihentikan, terlebih dunia Jual Beli Online, sehingga muncullah  peraturan  asas dan norma atas segala persoalan kebendaan yang tidak berwujud yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pandangan Syariah Islam tentang praktik Jual Beli dan juga bagaimana praktikJual Beliberbasis Informasi dan Transaksi Elektronik menurut UU No 19 Tahun 2016. Kesimpulan penelitian ini bahwa jual beli berbasis informatika dan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur dalam Islam dan UU No 19 Tahun 2016 adalah sah selama memenuhi persyaratan dalam Jual Beli, dan beri'tikad baik sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang