PERLINDUNGAN HUKUM PENANAMAN MODAL TERHADAP PERSAINGAN USAHA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum penanaman modal terhadap persaingan usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan untuk Menganalisa penerpan hukum penanaman modal terhadap persaingan usaha dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Sumber data menggunakan data primer, data sekunder, data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang memberlakukan hukum persaingan telah berperan secara aktif menjadi centre of excellence dalam pengembangan hukum persaingan ini di ASEAN melalui pembagian pengalaman (sharing experience). Komisi yang bertugas mengawasi Persaingan Usaha dengan Komisi VI DPR RI memiliki komitmen untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Di Kementerian Perdagangan sendiri upaya untuk menjawab tantangan globalisasi bukan hanya MEA 2015 secara sempit dengan membentuk Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dengan misi meningkatkan daya saing ekspor, meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen, serta berperan sebagai pengelola kebijakan maupun pelaksanaan atas program pengembangan sekaligus pengamanan perdagangan dalam negeri. Kegiatan investasi yang sejak terbentuknya Undang-undang Penanaman modal Asing dan undang-undang Penanaman Modal dalam Negeri menjadi latar belakang penting adalah pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga dalam mewujudkannya maka perlu adanya kepastian dalam memberikan perlindungan hukum terlebih setelah adanya kesepakatan negara-negara ASEAN