PERLINDUNGAN HUKUM PENANAMAN MODAL TERHADAP PERSAINGAN USAHA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum penanaman modal terhadap persaingan usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan untuk Menganalisa penerpan hukum penanaman modal terhadap persaingan usaha dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Sumber data menggunakan data primer, data sekunder, data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang memberlakukan hukum persaingan telah berperan secara aktif menjadi centre of excellence dalam pengembangan hukum persaingan ini di ASEAN melalui pembagian pengalaman (sharing experience). Komisi  yang  bertugas  mengawasi Persaingan  Usaha  dengan Komisi VI DPR  RI memiliki  komitmen  untuk  mengamandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti  Monopoli. Di Kementerian Perdagangan sendiri upaya  untuk  menjawab  tantangan globalisasi bukan hanya MEA 2015 secara sempit dengan membentuk Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui Peraturan Menteri  Perdagangan  No.  31  Tahun 2010 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri  Perdagangan  No. 57 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dengan misi meningkatkan daya saing  ekspor,  meningkatkan  pengawasan  dan perlindungan konsumen, serta berperan sebagai pengelola kebijakan maupun pelaksanaan atas program pengembangan sekaligus pengamanan perdagangan dalam negeri. Kegiatan  investasi  yang  sejak terbentuknya Undang-undang Penanaman modal Asing dan undang-undang Penanaman Modal dalam Negeri menjadi latar  belakang  penting  adalah pembangunan  ekonomi  dalam meningkatkan  kesejahteraan  sehingga dalam  mewujudkannya  maka  perlu adanya  kepastian  dalam  memberikan perlindungan  hukum  terlebih  setelah adanya  kesepakatan  negara-negara ASEAN