UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN KEAGAMAAN DI DESA KLEKEAN KECAMATAN BOTOLINGGO KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019

Abstract

Pernikahan adalah kodrat manusia, tuhan menciptakan manusia dengan pasangannya yaitu laki-laki dan perempuan. Menyatunya antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci dan sakral adalah salah satu bentuk pernikahan. Pernikahan ada untuk meneruskan keturunan manusia. Akan tetapi untuk melahirkan keturunan yang baik dibutuhkan kematangan antar jenis manusia. Pernikahan dini adalah pelanggaran hukum yang harus diupayakan dicegah. Ada hak-hak personal anak yang terampas misalnya bersekolah dan bermain. Upaya pencegahan itu bisa melibatkan kegiatan-kegiatan keagamaan masyarakat setempat. Hasil kajian dan analisis peneliti menunjukkan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini melalui permberdayaan kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama hasilnya belum sesuai harapan. Tingkat pemahaman orang tua yang rendah terhadap resiko pernikahan dini adalah salah satu kendala upaya pencegahan pernikahan dini.