Pengembangan Kurikulum dan Proses Pembelajaran Pendidikan Tinggi:
Abstract
Manajemen kurikulum adalah sebuah bentuk usaha atau upaya bersama untuk memperlancar pencapaian tujuan pengajaran dan meningkatkan kualitas interaksi belajar mengajar, yang didalamnya terdapat perencanaan, pengorganisasian, actuating dan evaluasi. Pengembangan kurikulum pendidikan tinggi merupakan formulasi konsep-konsep dasar sebagai landasan atau pijakan yang menjelaskan secara mendalam dan komprehensif aspek filosofis, sosiologis, psikologis, rasio empirik dan yuridis, serta dilengkapi sistem pengelolaan kurikulum pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi adalah bagian dari pendidian tinggi yang ada di Indonesia, dimana posisi perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap satuan pendidikan termasuk perguruan tinggi memiliki sistem untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia memiliki empat tahapan pokok, yaitu (1) Input; (2) Proses; (3) Output; dan (4) Outcomes. Dalam sistem pendidikan kurikulum dapat berperan sebagai: 1) Sumber kebijakan manajemen pendidikan tinggi untuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikannya; 2) Filosofi yang akan mewarnai terbentuknya masyarakat dan iklim akademik; 3) Patron atau pola pembelajaran, yang mencerminkan bahan kajian, cara penyampaian dan penilaian pembelajaran; 4) Atmosfer atau iklim yang terbentuk dari hasil interaksi manajerial perguruan tinggi dalam mencapai tujuan pembelajarannya; 5) Rujukan kualitas dari proses penjaminan mutu; serta 6) ukuran keberhasilan perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebuah kurikulum tidak terlepas dari proses pembelajaran, dimana proses pembelajaran yang baik memiliki unsur yang penting dalam beberapa hal, yaitu: (1) capaian pembelajaran (learning outcomes) yang jelas; (2) Organisasi perguruan tinggi yang sehat; (3) Pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel; (4) Ketersediaan rancangan pembelajaran perguruan tinggi dalam bentuk dokumen kurikulum yang jelas dan sesuai kebutuhan pasar kerja; (5) Kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia akademik dan non akademik yang handal dan profesional; (6) Ketersediaan sarana-prasarana dan fasilitas belajar yang memadai.