Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktek Ijarah Tanah di Kecamatan Batukliang Utara – Lombok Tengah

Abstract

Ijarah dalam bentuk sewa – menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan bentuk mu’amalah yang telah disyari’atkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama’ adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’, berdasarkan ayat al Qur’an, Hadist-hadist Nabi, dan ketetapan para ulama’. Praktek  ijarah (sewa – menyewa) dalam hukum islam telah berlaku sejak zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana praktek ijarah yang disebutkan dalam al-Qur’an. Dalam hal ini, hikmah pensyari’atan akad sewa menyewa adalah karena manusia menghajatkanya. Mereka membutuhkan rumah untuk dijadikan tempat tinggal, sebagian mereka membutuhkan sebagian yang lain, mereka butuh kepada binatang untuk kendaran dan angkutan, membutuhkan berbagai peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, dan membutuhkan tanah untuk bercocok tanam. Dari beragamnya kebutuhan manusia yang tak mungkin untuk bisa dipenuhinya secara keseluruhan, maka akad inilah adalah salah satu sarana untuk dapat memenuhi terhadap kebutuhan manusia yang beraneka ragam tersebut. Termasuk praktek ijarah yang terjadi di masyrakat Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Dalam praktek tersebut penyewa mengadakan akad dengan pemilik tanah berupa sawah atau kebun guna dijadikan sebagai lahan bercocok tanam. Sedangkan diatas tanah sewaan tersebut, terdapat pohon dan tanaman yang juga dapat memberikan manfaat apabila dimanfaatkan. Dengan demikian seharusnya penyewa hanyalah memanfaatkan terhadap tanah yang dijadikan sebagai objek sewa dalam akad tersaebut. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak demikian. Justru penyewa juga turut memanfaatkan terhadap pohon dan tanaman yang ada diatas dan disekitar tanah yang dijadikan objek ijarah. Itulah praktek yang saat ini  terjadi di masyarakat Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Dalam pelaksanaan akad tersebut kurang adanya penyebutan secara detail apa saja dan bagian mana saja yang akan dijadikan sebagai objek ijarah. Menurut perspektif hukum Islam praktek ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang juga memanfaatkan terhadap pohon dan tanaman yang berada di atas lahan adalah batal, karena pemanfaatan terhadap pohon dan tanaman tersebut tidak tercantum dalam akad, dan tidak menjadi bagian dari objek sewa. Sebagai tindakan preventif dalam menyelesaikan sebuah persoalan terhadap praktek ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah saat ini adalah memperjelas terhadap  batasan dan bagian tanah yang akan dijadikan objek sewa. Dan juga seharusnya melibatkan pihak pemerintahan desa / kecamatan sebagai pihak ketiga untuk mengantisipasi terjadinya kesalah pahaman.