Manajemen Pembelajaran: Program Belajar Anak Binaan di Lapas Anak Kota Kendari
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa program belajar anak binaan di lapas anak Kota kendari. Didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia pada Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dinyatakan bahwa: pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lapas dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Bapas. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif.Data kualitatif ini diperoleh dengan melakukan observasi langsung, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan pembinaan anak di Lapas.Sementara itu, observasi dan analis dokumen untuk memvalidasi data dari wawancara. Hasil penelitian diketahui bahwa Proses pendidikan di LPKA dilaksanakan sesuai dengan buku pedoman LPKA yang diklasifikasikan sesuai dengan hukum yang diputuskan hakim. Berhubung dengan keterbatasan sarana dan prasarana maka proses perencanaan pendidikan di LPKA masih menggunakan fasilitas yang seadanya, meskipun belum begitu maksimal. Meskipun demikian, anak binaan tetap dapat merasakan pendidikan dan banyak mengalami perubahan baik itu perilaku maupun akhlaq