ANALISIS SISTEM RENTENIR DI DESA KARANG DAPO KECAMATAN KARANG DAPO KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

Abstract

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada nasabahnya dalam rangka memperoleh profit malalui penarikan bunga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data observasi, dokumentasi dan wawancara dalam mengumpulkan data untuk memberikan gambaran dalam bentuk penyajian laporan penelitian, tujuan dari penelitian saya agar mengetahui bagaimana sistem rentenir di desa Karang Dapo dan tinjauan ekonomi syariah terhadap sistem rentenir di Desa Karang Dapo. Faktor pendukung dalam bagaimana sistem rentenir di desa Karang Dapo dan tinjauan ekonomi syariah terhadap sistem rentenir di Desa Karang Dapo, dan pada saat penelitian rentenir tersebut dengan senang hati memberikan penjelasan tentang tata cara bagaimana bisnis ini, dan begitu juga dari nasabah yang melakukan peminjaman pada rentenir mereka dengan tangan terbuka menjelaskan apa saja tentang pinjaman dengan rentenir. Hasil penelitian bahwa sistem rentenir di Desa Karang Dapo mengandung unsur riba. Islam dengan ajarannya melarang praktek riba, karena di dalam riba terdapat unsur pemerasan yang sangat kejam dan dapat menyengsarakan orang lain, terutama bagi pihak peminjam atau yang berpiutang. Tinjauan ekonomi syariah terhadap praktek rentenir di Desa Karang Dapo berdasarkan hasil penelitian bahwa tinjauan tinjauan ekonomi syariah terhadap sistem rentenir di Desa Karang Dapo sangat bertentang dengan kegiatan yang dilakukan rentenir tersebut. Solusi yang diberikan dan diharapkan adanya pinjaman yang tidak memberatkan nasabah dan tidak mengandung unsure riba dan tidak mempersulit nasabah dalam melakukan pinjaman.