ANALISIS SISTEM BAGI HASIL PADA KOPERASI LINGGAU MADANI BERKAH TABA JEMEKEH LUBUKLINGGAU

Abstract

Syirkah Musahamah adalah akad dua orang atau lebih yang masing-masing terikat untuk berkontribusi Serta Mudharabah Muthlaqah Akad ini adalah perjanjian mudhabarah yang tidak mensyaratkan perjanjian tertentu nvestasi tidak terikat Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil pada Koperasi Linggau Madani Berkah Taba Jemekeh Lubuklinggau dan untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan usaha sebagai proses bagi hasil pada Koperasi Linggau Madani Berkah Taba Jemekeh Lubuklinggau. Penilitian ini merupakan jenis penilitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif analitik dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penilitian ini yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Pembagian keuntungan antara anggota dan koperasi berdasarkan kesepakatan awal (akad) antara anggota dengan koperasi. Koperasi Linggau Madani Berkah pada dasarnya telah sama dengan konsep dasar Koperasi Syariah dan sesuai apa yang tertuang dalam peraturan DSN MUI No. 07/DSN- MUI/IV/2000 tentang Mudharabah (Mudharabah Mutlaqah). seperti halnya bagi hasil bukan hanya tentang untung saja tapi kerugian juga ditanggung bersama, oleh karena itu anggota dan pengurus sepakat bahwa tidak pembagian hasil pada periode 2018. faktor penghambat dalam menjalankan usaha sebagai proses bagi hasil pada Koperasi Linggau Madani Berkah Taba Jemekeh adalah: (1) kurangnya kontribusi anggota dalam membeli kebutuhan di gerai 212 mart. (2) persaingan antar retail yang semakin ketat. (3) Sumber Daya Manusia yang dimiliki Koperasi Linggau Madani Berkah masih belum sepenuhnya menguasai konsep syariah khususnya akan sistem bagi hasil. (4) jika koperasi mengalami kerugian, anggota ikut menanggung kerugian tersebut. (5) kurangnya minat Masyarakat akan bagi hasil. (6) pengeluaran dari operasional usaha lebih besar dari pendapatan.