ANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT (STUDI KASUS PADA BAZNAS KABUPATEN MUSI RAWAS)

Abstract

Kaitan dengan dana zakat digunakan ke arah produktif kegiatan produksinya bisa sekian macam bentuk. Yusuf al-Qardhawi sebagaimana diambil dari buku Saifudin Zuhri menegaskan bahwa harta zakat diperbolehkan untuk mendirikan pabrik atau perusahaan-perusahaan, di mana kepemilikan dan keuntungannya diperuntukkan untukfakir miskin sehingga keperluan mereka dapat tercukupi untuk sepanjang masa, di Kabupaten Musi Rawas juga terdapat lembaga pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas. Dengan demikian penulis tertarik meneliti pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas, dimana Badan Amil Zakat mengalokasikan dana zakat untuk kegiatan produktif. Dari program-program yang ada di BAZNAS Kabupaten Musi Rawas setidaknya bisa memunculkan usaha untuk pemberdayaan ekonomi. Kabupaten Musi Rawas dan didistribusikan dalam bentuk program kemandirian akan dialokasikan dalam bentuk program yaitu pelatihan keterampilan dan pengembangan wirausaha. Program ini bertujuan, untuk menjawab keresahan masyarakat pra sejahtera dan masyarakat luas pada umumnya yang ingin memulai usaha atau ingin mngembangkan usahanya namun, terkendala dibidang modal dan pengembangan skil professional.Pada pola manajemen pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Musi Rawas menghadapi beberapa kendala atau terdapat faktor penghambat sehingga seringkali pengelolaannya masih belum optimal.