PRAKTEK JUAL BELI UPAH HARI KERJA (HK) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DIVISI V TEBING PT. AGRO MUARA RUPIT EAST ESTATE KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Abstract
Jual beli merupakan transaksi yang umum dilakukan oleh masyarakat, baik untuk memenuhi kebutuhan harian maupun untuk tujuan investasi yang dilakukan secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati. Sering terjadi kebutuhan yang mendesak dan harus dipenuhi seperti kebutuhan keluarga, kebutuhan anak sekolah, kebutuhan untuk belanja sembako dan biaya transportasi untuk kendaraan pribadi (sepeda motor). Dengan adanya hal tersebut sehingga karyawan di Divisi V Tebing PT. Agro Muara Rupit melakukan Jual Beli Upah Hari Kerja (HK). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitia ini adalah Praktek Jual Beli Upah (HK), Upah kerja per hari Rp. 122.000 di jual dengan harga 1 HK Rp. 100. 000 dan pembeli mendapat keuntungan dari 1 HK Rp. 22.000. Penjual menjual HK pada toke/karyawan sesama kerja, kemudian pembeli memberikan uang terlebih dahulu kepada penjual, sedangkan pembeli menerima uang dari karyawan yang menjual HK setelah gajian. 2. Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Praktek Jual Beli Upah Hari Kerja (HK) tidak diperbolehkan karena salah satu bentuk usaha dagang mengenai jual beli dengan sistem gharar (ketidakjelasan dalam barang) dan sama seperti meminjam uang berbunga (riba).