Konsep Nasionalisme M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Mishbah

Abstract

Indonesia merupakan Negara besar yang majemuk baik suku, agama, ras, bahasa maupun budaya. Sehingga sangat rentan terhadap konflik dan perpecahan yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut penulis ada dua faktor yang dapat membahayakan sikap nasionalisme masyarakat Indonesia. Pertama factor internal, diantara contohnya adalah banyaknya kelompok separatis yang berusaha untuk memisahkan dari wilayah NKRI dan adanya aliran atau pemahamn yang tidak sepakat dan ingin merubah ideology Negara. Kedua, factor Eksternal, yakni perubahan tatanan dunia melalui arus globalisasi yang begitu pesat saat ini. Agama Islam adalah agama yang ka<mil yang mengajarkan kepada umat manusia berbagai macam aspek kehidupan. Oleh karenanya, Islam tidak hanya mengajarkan pokok-pokok moral saja, tetapi juga mengajarkan masalah-masalah yang rinci tentang bagaimana manusia harus bertindak, baik dalam konteks hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesama, termasuk di dalamnya tata cara mengatur kehidupan masyarakat dalam sebuah negara. Berangkat dari pernyataan ini, penulis tertarik melakukan penelitian terhadap konsep nasionalisme M. Quraish Shihab dalam tafsirnya al-Mishbah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksploitasi penafsiran  M. Quraish Shihab tentang ayat-ayat yang memiliki spirit kebangsaan dan nasionalisme yang terdapat dalam tafsirnya. Pemilihan karya tafsir tersebut dikarenakan al-Mishbah merupakan sebuah tafsir yang popular dan banyak menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode tafsir maudu’i (tematik) dengan pendekatan historis-sosiologis. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pertama, konsep-konsep nasionalisme M.Quraish Shihab meliputi, mencintai negara, kesadaran adanya otoritas kepemimpinan, persatuan bangsa, menjaga stabilitas keamanan Negara, syuro, adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan rakyatnya, menghargai dan menghormati perbedaan, dan adanya hukuman bagi perusuh dan pengacau negara.