PRAKTEK JUAL BELI BIBIT LELE DENGAN SISTEM HITUNGAN DAN TAKARAN MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM

Abstract

Praktek jual beli bibit lele dengan sistem hitungan dan takaran dimana jual beli bibit lele tersebut Dalam pelaksanaannya mereka menggunakan takaran bukan per ekor dan perhitungan nya disesuaikan dengan hitungan takaran yang pertama.  Padahal apabila menggunakan sistem takaran, jumlahnya belum tentu sama dengan jumlah takaran awal, dan bisa mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak yang berakad (penjual) dan (pembeli) karena terkadang tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diinginkan. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan mengintepretasikannya dalam kalimat sederhana sehingga dapat diambil pengertiannya untuk mendapatkan kesimpulan sebagai hasil penelitian. Setelah melakukan penelitian, didapatkan hasil bahwa Jual beli bibit lele yang terjadi di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini menggunakan sistem hitungan dan takaran. Islam memandang jual beli ini hukumnya boleh harena dalam prakteknya sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli sesuai hukum Islam. Dalam prakteknya sudah dilakukan penakaran bibit lele dengan cara yang adil, tidak adanya tipu menipu, dan saling rela. Sedangkan bibit lele membutuhkan penanganan yang cepat, halus dan akurat sehingga harus diperlakukan dengan cara yang baik agar terjaga kelangsungan hidup bibit lele hal ini sejalan dengan konsep sadd az˙-z˙ari’ah sehingga jual beli dengan sistem hitungan dan takaran tersebut sudah dijadikan kebiasaan.