ANALISIS RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BNI SYARI’AH KCP LUBUKLINGGAU

Abstract

Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian, baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum (sekaligus). Dengan demikian, Pada pemberian pembiayaan murabahah dengan jangka waktu panjang menimbulkan risiko, tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Dalam menganalisis data digunakan deskriptif analisis. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yaitu dengan menggunakan metode deskritif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya Pembiayaan Murabahah di BNI Syariah KCP Lubuklinggau merupakan jual beli barang dengan harga yang sebenarnya kemudian ditambah dengan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Praktek jual beli ini dilakukan oleh kedua belah pihak di mana Bank sebagai penjual barang dan Nasabah bertindak sebagai pembeli yang dalam prakteknya melalui pembiayaan dari perbankan, namun pembiayaan murabahah ini tidak luput dari risiko yang sering dihadapi baik perbankan maupun nasabah dan faktor yang menyebabkan risiko pembiayaan murabahah ini terjadi, dan perbankan selalu mengantisipasi akan hal ini oleh karenanya risiko-risiko yang pernah terjadi selalu diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh yang lain. Adapun terkait rukun dan syarat dalam pembiayaan murabahah ini sudah sesuai dengan syariah islam.