GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BANK SYARI’AH MANDIRI DALAM PERSPEKTIF PBI NOMOR 11/33/PBI/2009 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARI’AH DAN UNIT USAHA SYARI’AH
Abstract
Krisis perbankan yang terjadi pada tahun 1998 tidaklah terlepas dari kurang diterapkannya prudential banking principle di industri ini. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, semangat “stabilitas sistem” perbankan yang salah satunya tercermin dengan ditegakkannya Good Corporate Governance semakin jelas terlihat. Bank Syari’ah Mandiri sebagai salah satu Bank Syari’ah di Indonesia telah melaksanakan Good Corporate Governance pada tahun 2017 dengan sangat baik, meskipun masih terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah yang belum terpenuhi. Belum terpenuhinya ketentuan yang terdapat pada Pasal 49, ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 membuat Bank Syari’ah Mandiri dapat dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Hal ini juga telah meningkatkan potensi risiko kepatuhan dan bad reputation bagi Bank Syari’ah Mandiri.