Analisis Penerapan Multi Akad Pada Pembiayaan ARRUM (Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro) Di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau.

Abstract

Pegadaian Syariah mempunyai produk-produk utama untuk menyalurkan dananya kepada masyarakat. Produk-produk tersebut yaitu Rahn, Arrum, mulia, dan lain-lain. Produk Arrum adalah skim pinjaman dengan sistem syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran, mengunakan jaminan BPKB mobil atau motor. Produk Arrum tersebut berjalan di atas dua akad transaksi syariah yaitu akad rahn dan akad ijarah. Hasil penelitian menyatakan bahwa transaksi multi akad pada dasarnya berkaitan erat dengan syarat dan akad yang disertakan di dalam transaksi tersebut, maka kesahihan setiap transaksi multi akad akan bergantung pada sahih tidaknya syarat dan akad yang disertakan dengannya. Jika syarat dan akad yang ada di dalam transaksi itu sah secara syariat maka transaksi multi akad tersebut dapat dikatakan sah secara syariat, namun jika syarat dan akad yang terdapat di dalamnya itu tidak sah secara syariat maka transaksi itu pun tidak bisa dikatakan sah.