ANALISIS PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SUMSEL BABEL CABANG PEMBANTU SYARI’AH MUARA KELINGI
Abstract
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak untuk usaha tertentu, dimana kedua belah pihak sama-sama menyertakan modal yang masing- masing disebut dengan syirkah. Ketentuan modal tergantung kesepakatan kedua belah pihak dan bagi hasil sesuai dengan porsi modal masing-masing. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Syari’ah Muara Kelingi dalam hal kerja sama dan pembagian kerugian belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dasar pembiayaan musyarakah, seperti yang telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah. Faktor pendukung pelaksanaan sistem pembiayaan musyarakah adalah Modal, yaitu dana yang digunakan untuk pembiayaan musyarakah merupakan dana yang bersumber dari dana APBD, Tingkat promosi yang baik dan Proyek, yaitu banyaknya pembangunan dan perbaikan infrastruktur transportasi khususnya di daerah musi Rawas dan Lubuk Linnggau. Sedangkan faktor penghambatnya adalah Kurangnya minat nasabah terhadap perbankan Syari’ah terutama tentang pembiayaan dengan sistem bagi hasil, dan ketidak jujuran nasabah dalam memberikan informasi tentang laporan keuangan hasil usaha yang dijalani.