TINJAUAN UMUM KURSUS PRA-NIKAH (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Gondukusuman Kota Yogyakarta)

Abstract

Pada dasarnya kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan (suami-istri). Tidak jarang kurangnya kesiapan kedua calon pasangan bisa berdampak kepada perceraian. Oleh karena itu untuk membangun keluarga yang harmonis adalah suatu hal yang sulit bila pasangan suami istri tidak mempunyai bekal atau pengetahuan dalam berumah tangga, akan tetapi bila pasangan itu sadar akan tugas masing-masing dan mengerjakannya sesuai kemampuannya, maka rumah tangga akan menjadi tempat menjalin persahabatan dan terciptanya suasana yang harmonis. Begitupun sebaliknya sebuah keluarga dimana masing-masing anggota keluarga tidak sadar akan perannya akan menyebabkan keretakan dalam keluarga. Keahlian, pengetahuan dan kesiapan diperlukan dalam pernikahan. Misalnya, seorang laki-laki (perjaka) harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prinsip-prinsip dan nilai-nilai dalam sebuah perkawinan. Seorang suami juga harus mengetahui tentang permasalahan yang akan timbul dalam berkeluarga, serta mengetahui cara-cara memecahkan permasalahan tersebut. Sebaliknya seorang wanita juga harus mengetahui apa yang menjadi filsafat hidup dan cita-cita suaminya. Pasangan suami istri harus berkerja sama sebagai upaya untuk mengatur kehidupan bersama, untuk terciptanya kehidupan yang harmonis.2 Dan salah satu upayaa agar harapan perkawinan dapat terwujud maka diperlukan pendidikan bagi muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan untuk terlebih dahulu mengikuti kursus pra-nikah.