PENSYARI’AHAN PASAR MODAL DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH FI AL-IQTISHAD
Abstract
Pemilahan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional semakin menampakkan eksistensinya dengan terbentuknya Jakarta Islamic Index (JII). JII menjadi wadah saham-saham syari’ah yang boleh diperjualbelikan. Tetapi apakah kesyariahan pasar ,modal hanya dilihat halal haramnya saham yang ditransaksikan. Perilaku para pelaku pasar, batasan antara investor dengan spekulan adalah juga wilayah yang perlu diperjelas kesyariahannya. Dalam perspektif hukum Islam, pasar modal masuk dalam wilayah muamalah yang kepatuhan syariahnya mentolerir inovasi dengan tetap berpegang pada misi/prinsip/tujuan syariah di bidang ekonomi. Mensyariahkan pasar modal tidak terlepas dari memanfaatkan pasar modal untuk merealisasikan misi ekonomi Islam. Sebagai sebuah produk inovasi yang menjadi sarana vital dalam kehidupan ekonomi modern, pasar modal idealnya dapat mengantarkan perekonomian menuju terwujudnya prinsip/tujuan syariah di bidang ekonomi.