Penerapan Kaidah al-Ghunm bi al-Ghurm dalam Pembiayaan Mushārakah pada Perbankan Syariah

Abstract

This purpose of this research is to describe the theoretical study of the principle of al-ghunm bi al-ghurm in detail and its implementation in mushārakah  financing at Islamic banking. The type of research has been included in the library research category which is writing the data and information obtained from published sources. Therefore, this research was used literature research from journals, books and other sources related to the topic. This research used normative juridical approach, then in every analysis always refers main reference on primary sources, such as Umar Abdullah al-Kamil dissertation which entitled al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubrā wa Atsaruhā fi al-Mu‘āmalat al-Māliyahand paper by Walid Rashid Ibn As-Sa'idan about Qawā‘id al-Buyu’ wa Farāid al-Furu’to identify the concept of al-ghunm bi al-ghurm in mushārakah  financing at Islamic banking.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menginterpretasikan hasil temuan/pengamatan mengenai konsep al-ghunm bi al-ghurm dalam pembiayaan mushārakah  pada perbankan syariah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dimana pengumpulan data dan informasinya diperoleh dari sumber-sumber pustaka (bacaan) yang berasal dari buku, hasil penelitian, jurnal dan bahan-bahan bacaan lainnya yang masih ada relevansinya dengan topik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka dalam setiap analisa selalu merujuk (rujukan utama) pada sumber primer yaitu disertasi Umar Abdullah al-Kamil yang berjudul al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubrā wa Atharuhā fi al-Mu‘āmalat al-Māliyah dan paper karya Walid Ibnu Rasyid As-Sa’idan tentang Qawā‘id al-Buyu’ wa Farāiḍ al-Furu’ untuk mengidentifikasi konsep al-ghunm bi al-ghurm dalam pembiayaan mushārakah  pada perbankan syariah.