PERUBAHAN AKAD WADI’AH
Abstract
Salah satu produk fiqh muamalah yang turut berkembang bersamaan dengan perkembangan ekonomi syari’ah adalah akad wadi’ah. Lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank syari’ah mencoba memodifikasi dan menerapkan akad-akad al musamma termasuk wadi’ah sebagaimana yang disebutkan oleh kitab-kitab fiqh, namun aplikasinya telah mengalami perubahan bentuk yang sebaliknya dari pengertian semula. Permasalahan yang akan dikaji adalah mengapa dan bagaimana perubahan tersebut bisa terjadi? Tulisan ini dari hasil pengkajian kitab-kitab fiqh (muamalah) klasik dalam berbagai madzhab, kitab-kitab fiqh modern (kontemporer) dan buku-buku tentang perbankan syari’ah termasuk fatwa DSN-MUI tentang wadi’ah dan dianalisis secara kualitatif. Perubahan bentuk akad wadi’ah dari fiqh ke bank syari’ah, setidaknya dalam 4 hal, yaitu 1), sifat wadi’ah yang semula adalah non profit (tabarru’) menjadi profit. 2) barang titipan semula adalah milik penitip dan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, di bank syari’ah barang titipan beralih menjadi milik bank dan bank bebas memanfaatkannya. 3) barang titipan yang semula adalah barang, dalam bank syari’ah berubah menjadi uang. Dan 4) akad wadi’ah semula obyeknya adalah jasa penitipan dimana penitiplah yang harus membayar jasa penitipan, tetapi di bank syari’ah berubah menjadi titipan investasi.