POLIGAMI DALAM PANDANGAN ULAMA YANG TIDAK MENIKAH

Abstract

Kesimpulan penelitian ini. secara umum bahwa poligami hanya dibenarkan dalam kondisi darurat. Pendapat ini dipegang oleh sayyid Quthb, Wahbah az-Zuhaily  dan pendapat ini dipegang oleh sebagian besar mufassir kontemporer. Sementara pendapat lain melihat ayat tentang poligami sebagai rangkaian ayat yang berbicara tentang perlakuan adil terhadap anak yatim dan keluarga, bukan dalam konteks memotivasi apalagi mengapresiasi poligami. Karena memang tradisi pada masa itu poligami adalah salah satu tradisi pernikahan yang lumrah. Keadilan dalam cinta yang menurut kelompok pertama bukan sebagai syarat  pernikahan poligami ( an-Nisâ`/4:129), justru merupakan perpanjangan tangan dari gagasan kuno yaitu pernikahan sebagai penundukan. Tentunya hal ini bertentangan dengan dengan ruh pernikahan dalam islam yang seharusnya berlandaskan sâkinah, mawaddah dan rahmah. Metode penafsiran yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tafsir maudhû’i (tematik) dan metode tafsir muqâran (komparasi) dengan pendekatan kualitatif