Uang Elektronik Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam Analisis PBI No. 18/17/PBI/2016 dan Fatwa DSN No. 116/DSN-MUI/IX/2017

Abstract

Kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat mendorong perilaku ekonomi yang berkembang pesat, diantaranya terciptanya uang digital atau uang elektronik. Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan telebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan bukan penerbit. Lahirnya uang elektronik ini menimbulkan kontroversi di kalangan praktisi ekonomi syariah, diantaranya Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Dr. Oni Sahroni, M.A yang mengatakan bahwa e-money yang digunakan saat ini adalah konvensional atau mengandung unsur ribawi karena beberapa hal: (1) Kontrak yang terjadi antara pihak e-money itu tidak jelas (gharar) dan tidak mengikuti skema transaksi syariah sehingga hak dan kewajiban para pihak tidak diketahui. (2) Bunga atas penempatan dana di Bank konvensional sebagai mitra penerbit e-money. (3) Hak pemegang kartu menjadi hilang pada saat kartu yang dimilikinya hilang. Untuk menjawab kegaduhan mengenai penggunaan uang elektronik ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik (e-money) syariah.